Arsip Blog

Seorang Wanita Pingsan Usai Dihukum Cambuk

Seorang wanita di Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, jatuh pingsan usai menjalani eksekusi cambuk. Wanita tersebut dieksekusi karena tertangkap warga berbuat mesum di desanya pada 1 Januari 2011 lalu. Wanita berinisial IR binti Mukhtar asal Kuta Baro itu pingsan setelah 9 kali dicambuk di halaman Masjid Al Munawaroh, Kota Jantho. Ia langsung dilarikan ke Puskesmas Kota Jantho untuk mendapatkan perawatan.

Selain IR pasangan mesumnya SDM bin Bintang juga menerima hukuman 9 kali cambukan. Kedua pasangan yang masing-masing sudah mempunyai suami dan istri itu dikenai pasal 22 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.

Pasangan lain yang dihukum cambuk adalah RS yang berprofesi sebagai fotografer dan modelnya berinisal NA yang masih berusia 18 tahun.

Keduanya ditangkap warga saat tengah melakukan pemotretan di dalam kamar. Warga menuduh keduanya tengah berbuat mesum. Keduanya didakwa melanggar Qanun syariat Islam. RS dicambuk 7 kali. Sedangkan NA 4 kali.(*)

Download Soal Soal CPNS

Download Soal Soal Latihan Ujian CPNS

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 64 pengikut lainnya.