Arsip Kategori: EKonomis Syariah
Danamon Akan Rekrut 13.000 Karyawan Baru, Minat?
PT Bank Danamon tahun ini akan membuka lowongan kerja kepada 13.000 orang untuk ditempatkan di perseroan dan unit usahanya. "Ini merupakan penerimaan terbesar dibanding bank lainnya," kata Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay dalam acara pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut Jos, penerimaan karyawan baru ini untuk menyiapkan tenaga kerja guna mendukung ekspansi usahanya, seperti Snit Usaha Syariah (UUS) yang rencananya akan di-spinoff, Danamon Simpan Pinjam (DSP), dan Danamon Gadai.
Mengenal Konsep Pasar Modal Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Menggagas Bank Pertanian Syariah
Kebijakan perbankan mulai memihak petani Indonesia. Tahun lalu, Bank Indonesia sudah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk mendirikan Bank Pertanian. Saat ini, kita sedang menunggu political will dari pemerintah untuk segera menyusun perlengkapan perundang–undangan. Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Pertanian RI Kabinet Indonesia Bersatu II, Suswono. Mentan mengatakan, paling lambat tahun 2014 Indonesia sudah mempunyai Bank Pertanian.
Masalah pertanian Indonesia ternyata tidak hanya menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia. Bank Dunia (World Bank) prihatin pada tertinggalnya industri pertanian Indonesia sehingga mengakibatkan sektor agrarian belum bisa menyokong pendapatan negara. Situasi seperti ini justru dimanfaatkan oleh perusahaan luar negeri untuk memasok hasil-hasil pertanian impor ke Indonesia. Hal tersebut cukup untuk dijadikan alasan bahwa industrialisasi atau peningkatan hasil pertanian ialah sebuah keharusan.
7000 Ribu Sumber Daya Dibutuhkan Perbankan Syariah pada 2010
Perbankan syariah masih membutuhkan sekitar 7.000 sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15.000 SDM di tahun 2010. Hal ini diutarakan oleh wakil direktur SDM Bank Syariah Mandiri (BSM) , Eka B. Danuwirana, pada perhelatan Second (Shariah Economic Day) 2010 yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tanggal 3 Februari 2010 lalu.
Bank Indonesia menargetkan aset Rp97 trilyun untuk perbankan syariah pada tahun 2010. Tercatat Rp63,4 trilyun telah dibukukan oleh perbankan syariah pada November 2009. Dengan jumlah aset saat ini, perbankan syariah mampu menyerap sekitar 15 ribu SDM, sehingga, untuk mencapai target Rp97 trilyun masih dibutuhkan sekitar 7.000 SDM.
Sampai 2030, Kebutuhan SDM Syariah 184 Ribu
JAKARTA-–Tingginya pertumbuhan industri keuangan syariah hingga rata-rata 30 persen membutuhkan dukungan tenaga sumber daya manusia yang profesional. Menurut guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, dalam 20 tahun ke depan diperlukan banyak tenaga kerja islami profesional.
“Untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas masih diperlukan tenaga kerja Islami sebanyak 184.800 orang,” kata Suroso. Jumlah tersebut terdiri dari 8.400 tenaga doktor ilmu ekonomi Islam, 25.200 lulusan magister ekonomi Islam, lulusan sarjana sebanyak 50.400 orang, dan tenaga ahli madya 100.800 orang.
Transaksi Murabahah Sebabkan BNI Masuk Daftar Penunggak Pajak
JAKARTA–PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menegaskan perihal tunggakan pajak senilai Rp 128 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak beberapa waktu lalu merupakan murni berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah. Demikian disampaikan oleh Direktur UKM dan Syariah BNI Ahmad Baiquni saat ditemui di DPR, Rabu (3/2). "Itu sebenarnya semata-mata murni hanya pajak yang terkait transaksi murabahah," tegas Baiquni.
Pajak tersebut, lanjutnya, dikenai setelah BNI melaporkan kelebihan pembayaran pajak yang dimilikinya kepada Ditjen Pajak pada tahun 2007 lalu. "Kita minta kembalian, tapi malah kita diperiksa saat proses pengembalian," jelasnya.
Sengketa Ekonomi Syariah Harusnya Diselesaikan Melalui Pengadilan Agama Saja
Meski menyambut baik Pengesahan Rancangan UU Perbankan Syariah sudah disahkan menjadi UU oleh DPR, masih ada sedikit yang mengganjal dalam proses penyelesaian kasus sengketa ekonomi syariah yang termuat dalam UU Perbankan Syariah.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. A Sahal Mahfudz menilai, agar penyelesaian kasus sengketa perbankan syariah ini hanya diselesaikan di Pengadilan Agama, meskipun mandat UU penyelesaian sengkata bersifat opsional. Ia menyatakan, proses menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, baik itu pihak bank syariah ataupun pihak nasabah, dalam UU tersebut diberi opsi pilihan di beberapa lembaga pengadilan. Antara lain, di Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), ataupun di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Perbankan Syariah Harus Perjelas Pasar
Pengamat ekonomi Christianto Wibisono mengatakan perbankan syariah harus perjelas pangsa pasar agar bisa dipahami calon nasabah non Islam. "Masyarakat non-Islam kurang memahami pangsa pasar perbankan syariah sebenarnya terbuka untuk umum, idealnya mengintensifkan sosialisasinya," katanya di Jakarta, Jumat.
Christianto mengemukakan hal itu guna mendorong pangsa pasar perbankan syariah yang hanya berkisar lima persen, padahal asetnya mengalami pertumbuhan 37 persen menjadi Rp51 triliun. "Sosialisasi perlu diintensifkan agar tidak terkesan perbankan syariah ‘persempit diri’. Kurangnya pemahaman masyarakat non-Islam turut mempengaruhi pangsa pasar masih kurang dari lima persen, padahal pertumbuhan aset positif," ujarnya.
Riba dan Dampak-dampak Ekonomi
Riba dalam Islam hukumnya haram, karena mengandung unsur ketidak-adilan dan pengambilan harta orang lain dengan cara batil. Inilah yang dipahami umat di awal sejarah Islam.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa hak seseorang itu terbatas pada harta pokoknya, tidak lebih. Kelebihan yang diambil sebagai kompensasi kredit adalah zhalim, dimana kezhaliman itu hukumnya jelas-jelas haram. Allah berfirman, ‘Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.’ (al-Baqarah: 279)
Menurut Ibnu ‘Abbas, maksud dari tidak menganiaya dan tidak dianiaya adalah: kalian tidak mengambil melebih hak dengan cara yang bati, dan hak kalian tidak dikurangi.
Ekonom Barat Mangadopsi Keuangan Syariah
Pandangan para ekonom barat tentang keuangan syariah kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global. Sebab, pada saat keuangan konvensional tumbang terkena krisis, keuangan syariah tetap bisa bertahan dan berkembang.
Transaksi Murabahah di AS
Transaksi murabahah di Amerika Serikat tidak dianggap sebagai jual beli tapi pembiayaan (loan).
Awalnya adalah pertanyaan General Manager United Bank of Kuwait (UBK) Steven T. Thomas kepada District Counsel Comptroller of the Currency (OCC), Jonathan H. Rushdoony pada pertengahan 2007.





