Arsip Harian: 21/07/2010
Edaran Manpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer
Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
b. Bekerja di instansi pemerintah;
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II





