Transaksi Murabahah Sebabkan BNI Masuk Daftar Penunggak Pajak

JAKARTA–PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menegaskan perihal tunggakan pajak senilai Rp 128 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak beberapa waktu lalu merupakan murni berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah. Demikian disampaikan oleh Direktur UKM dan Syariah BNI Ahmad Baiquni saat ditemui di DPR, Rabu (3/2). "Itu sebenarnya semata-mata murni hanya pajak yang terkait transaksi murabahah," tegas Baiquni.

Pajak tersebut, lanjutnya, dikenai setelah BNI melaporkan kelebihan pembayaran pajak yang dimilikinya kepada Ditjen Pajak pada tahun 2007 lalu. "Kita minta kembalian, tapi malah kita diperiksa saat proses pengembalian," jelasnya.

Perbankan syariah, imbuh Baiquni, selama ini tidak mengenal istilah PPN. Sedangkan Ditjen Pajak, sambungnya, tetap memberlakukan adanya PPN. Maka itu keluarlah tunggakan pajak yang dimaksudkan Ditjek Pajak tersebut.

Untuk itu, Baiquni mengatakan, saat ini pihaknya bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) akan menindkalanjuti masalah pajak ganda tersebut. Namun demikian, Baiquni mengakui adanya sebuah amandemen yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Bank Indonesia terkait masalah pajak syariah tersebut. Tapi, ia menegaskan kalau aturan itu baru akan berlaku pada tanggal 1 April mendatang.

Beralih ke masalah penambahan modal BNI, Chief Financial Officer BNI Yap Tjay Soen mengatakan pihaknya berencana menerbitkan subdebt senilai USD 300 juta. Sayangnya, kata Yap, prosesnya terbentur Peraturan Bank Indonesia (BI) No 10/15/PBI 2008 tentang kewajiban minimum bank umum.

"Tapi kita belum berniat untuk membatalkan penerbitan subdebt itu. Kita sedang mengkaji ulang. Tapi, kalau peraturan ini dan itu membuat harganya mahal maka kita mendingan cari jalan lain," tukasnya.

Rencananya penerbitan subdebt tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal BNI. Termasuk mempertajam posisi capital adequacy rasio (CAR) BNI ke level 15 persen, dimana saat ini berada di level 14 persen. BNI juga akan lebih mencermati penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)-nya pada tahun ini.

Posted on 13/02/2010, in EKonomis Syariah and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan sebuah Komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 105 pengikut lainnya.