Presiden Terpilih Tunggu Sidang MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan setelah selesai masa sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Sabtu (25/7), KPU hanya menetapkan hasil rekapitulasi suara pilpres nasional. "Sekarang ini, hanya penetapan resmi hasil pilpres, sedangkan penetapan pasangan calon terpilih nanti setelah masa sidang sengketa di MK selesai," kata Hafiz di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Penghitungan KPU di 33 provinsi menghasilkan kemenangan untuk pasangan SBY-Boediono dengan 73.874.562 atau 60,80 persen suara; pasangan Megawati-Prabowo dengan 32.548.105 suara atau 26,79 persen; serta pasangan JK-Wiranto sebanyak 15.081.814 suara atau 12,41 persen. Suara sah sebanyak 121.504.481 dan suara tidak sah sebanyak 6.479.174.

Berita acara rekapitulasi itu ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 265/KPTS/KPU/2009. Acara ini dihadiri dua pasang capres dan cawapres, yakni SBY-Boediono dan JK-Wiranto. Sedangkan, Megawati-Prabowo berhalangan hadir dan diwakili tim kampanye bidang hukum, Gayus Lumbuun.
SBY-Boediono dan JK-Wiranto menerima berkas hasil resmi pilpres dari ketua KPU. Sedangkan, Gayus Lumbuun tidak bersedia menerima berkas tersebut. "Penetapan calon terpilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2009," kata Hafiz.
KPU sebenarnya bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional hasil pilpres, kemudian langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, menurut Hafiz, KPU harus menghargai sidang sengketa hasil pilpres di MK.
Pengajuan gugatan sengketa tersebut bisa diajukan ke MK pada 3×24 jam setelah penetapan hasil pilpres. Kemudian, MK melakukan sidang gugatan hasil pilpres selama 14 hari kerja. Setelah masa sidang itu, KPU berencana melakukan penetapan calon terpilih.
Menurut Gayus, tim Mega-Prabowo siap melaporkan kecurangan pilpres ke MK pada Selasa (28/7). Laporan akan disertai bukti pelanggaran. "Kami menyatakan tidak menerima penetapan hasil pilpres ini," katanya.
Gayus menilai, KPU tidak menghargai proses hukum yang akan dijalani oleh pasangan calon. Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu mengumpulkan data dan menyampaikan keberatan, namun KPU malah menetapkan lebih awal. "Pemilu yang tidak taat perundang-undangan harus dihentikan," tegasnya.
Jadwal rapat pleno penetapan hasil pilpres adalah 25-27 Juli 2009. Namun, KPU menetapkan hasil pilpres lebih awal pada 25 Juli 2009 ini. Hasil pilpres yang ditetapkan lebih awal ini, kata Gayus, tidak memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk mengumpulkan berbagai bukti kecurangan. Hal itu menjadi alasan utama tim Mega-Prabowo menolak penetapan dan menandatangani berita acara.
Juru bicara tim JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi, menyatakan, kedatangan JK-Wiranto di KPU tidak otomatis menandakan menerima hasil rekapitulasi pilpres. Kedatangan JK-Wiranto lebih ditekankan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemilihnya. Selain itu, tindakan ini juga sebagai penghargaan terhadap proses demokrasi.
Pasangan JK-Wiranto akan menggunakan salinan rekapitulasi yang didapatkan sebagai bukti baru yang akan diajukan kepada MK. "Kami datang hanya untuk mendapatkan salinan rekapitulasi. Dengan salinan itu, sebagai bukti untuk tambahan data diserahkan ke MK," papar Yudhy.
Pendaftaran gugatan
Menyusul penetapan hasil pilpres, MK mulai membuka pendaftaran sengketa. Menurut Wakil Ketua MK, Abdul Mukhtie Fadjar, pasangan calon yang keberatan diberi waktu 3X24 jam sejak pengumuman KPU untuk mendaftarkan gugatannya. Pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup pada Selasa (28/7) pukul 10.00 WIB.
MK juga akan tetap menerima pendaftaran permohonan sengketa hasil perselisihan Pemilihan Presiden 2009 yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap. "Permohonan akan kita terima dan periksa," kata Mukhtie di Jakarta, Sabtu (25/7).
Meski tim kampanye Mega-Prabowo sudah siap untuk melayangkan gugatan hasil pilpres ke MK, KPU yakin tidak akan ada pemungutan suara ulang dalam pilpres. Alasannya, KPU kabupaten/kota dan provinsi sudah melakukan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan. "Tidak akan ada pemungutan suara ulang," kata Abdul Hafiz Anshary. ikh/ant

http://www.republika.co.id

Posted on 26/07/2009, in Pemilu and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan sebuah Komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 105 pengikut lainnya.