Tunjangan Guru CPNS Berkurang

Para guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lima kecamatan di Kab. Bandung mempersoalkan kekurangan tunjangan penghasilan PNS (TPP) yang dibayarkan oleh bendahara unit pelaksana teknis daerah (UPTD) TK dan SD kecamatan. Mereka hanya menerima TPP selama dua bulan dari seharusnya lima bulan.

Lima belas perwakilan guru CPNS pun mengadukan persoalan itu ke DPRD Kab. Bandung, Senin (13/7). Mereka diterima Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin, sebelum menemui Komisi D DPRD Kab. Bandung.

"Kalau merujuk kepada surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS per 1 Februari lalu, seharusnya para guru dengan status CPNS menerima TPP selama lima bulan dari Februari hingga Juni," kata salah seorang guru, Cucu Setiawan.

Sebagai CPNS, menurut Cucu, mereka hanya menerima 80 persen dari TPP guru PNS dan dikurangi pajak 15 persen. Dengan demikian jumlah TPP yang diterima CPNS setiap bulan Rp 136.000,00, sehingga untuk lima bulan seharusnya menerima Rp 680.000,00. "Tetapi yang kami terima dari bendahara UPTD kecamatan hanya Rp 272.000,00 atau dua bulan TPP," ujarnya.

Menurut Cucu, para guru CPNS sudah mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung. "Kami mendapat jawaban, para guru CPNS malah seharusnya menerima TPP untuk enam bulan bukan lima bulan. Lalu, mengapa saat pembayaran, TPP yang diberikan malah hanya dua bulan?" katanya.

Para guru yang mengeluhkan kekurangan pembayaran TPP tersebut berasal dari Kec. Soreang, Kutawaringin, Margaasih, dan Kec. Baleendah. "Namun, tidak tertutup kemungkinan kekurangan pembayaran TPP tersebut juga terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya. Sebab berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi D, kasus yang sama juga terjadi di Kec. Pangalengan, namun sudah berhasil diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi D, H. Arifin Sobari.

Panggil Disdikbud

Sementara, Komisi D akan mengundang Disdikbud, BKPP, dan bendahara UPTD TK dan SD kecamatan-kecamatan, Selasa (14/7). "Rapat akan dimulai pukul 13.30 WIB untuk menjernihkan masalah, sekaligus mencari penyebab terjadinya kekurangan pembayaran TPP guru CPNS," ucapnya.

Sedangkan pelaksana tugas (plt.) Kepala Disdikbud Kab. Bandung, Drs. Juhana, M.M.Pd mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi laporan kekurangan pembayaran TPP guru CPNS. "Kami akan selidiki masalah ini, apakah karena disengaja atau salah perhitungan? Kalau kekurangan pembayaran TPP akibat disengaja oleh bendahara Disdikbud maupun UPTD TK dan SD, harus diberi tindakan," katanya.

Namun, apabila kesalahannya bersifat administratif, kata Juhana, bisa diperbaiki sehingga para guru mendapatkan haknya secara baik. "Kami sangat menyayangkan kasus ini muncul ke permukaan karena hak-hak PNS termasuk CPNS harus diberikan sesuai dengan ketentuan," katanya. (A-71)***

Sumber: http://kecamatan-kutawaringin.blogspot.com

Posted on 15/07/2009, in Kepegawaian (PNS) and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan sebuah Komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 105 pengikut lainnya.