Peluang penghapusan sistem kontrak dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) dalam perekrutan tenaga kerja makin menganga lebar. Setelah lama tidak mengambil sikap, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur kedua sistem ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno beralasan, beleid itu menjadi batu sandungan instansinya menelurkan kebijakan penghapusan sistem kontrak dan outsourcing. "Menurut saya, kebijakan sistem kontrak perlu dihapus. Bekerja kok ada kontrak? Harus ada terobosan. Harus direvisi (undang-undangnya)," katanya kemarin. Sebagai catatan, sistem kontrak dalam UU Tenaga Kerja diatur Pasal 56-60. Adapun outsourcing masuk dalam Pasal 64-66.
Kendati begitu, Erman buru-buru menyatakan bahwa usulan ini masih harus dibahas di Badan Pekerja Forum Tripartit Nasional yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja "Semua stakeholder harus bicara dalam revisi UU ini, jangan hanya dari pemerintah," ungkapnya
Sikap pemerintah ini mendapat tanggapan beragam. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Sjukur Sarto mengatakan, jika sistem kontrak dihilangkan, perlu ada penyederhanaan tiga hal, yaitu pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua.
Menurut Sjukur, semestinya tiga beban pengusaha ini bisa dijadikan satu. Selain itu, pekerja yang masa kerjanya cuma tiga tahun semestinya tak perlu dapat pesangon. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta, jika sistem kontrak dihapus, upah minimum regional harus dibuat berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. "Bukan lagi ditentukan pemerintah," tandasnya.
Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky malah memandang langkah pemerintah ini hanyalah wacana populis menjelang pemilihan presiden. Buktinya, "Pemerintah tidak pernah menindak pengusaha yang melakukan sistem kontrak yang salah," tegasnya.















Posted by arif on 02/12/2009 at 17:43
mbak saya mohon kepada menteri tenaga kerja hapuskanlah outcoursing masa gaji yang harusnya di bayar 2 juta kami hanya mendapatkan 900 ribu belum lagi potongan untuk ini itu…ada juga untuk potongan koperasi sementara kami ngak bisa minjam dari koperasi itu,masa kita di samakan juga dengan zaman belanda/jepang kerja hampir setengah mati hanya untuk mencari sesuap nasi,apa pemerintah/bapak menteri serius menangapi penghapusan outcoursing ini,ni mbak saran saya boleh di adakan outcoursing ini tapi potongan hanya 10/15% gitu,ini masa potongannya sampai 70% kan ngak masuk akal..SEMOGA MBAK MENANGAPINYA DAN MEMBICARAKANNYA KEPADA PAK MENTERI TENAGA KERJA…….NASIB KAMI HANYA ADA DI TANGAN PEMERINTAH,,SAYA PERCAYA KEPADA PEMERINTAH INDONESIA