Tolak Vaksin Babi untuk Jamaah Haji
Meski mengetahui vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah mengandung enzim babi, pemerintah tetap membiarkannya. Bahkan, telah ada kontrak pengadaan vaksin haram ini untuk lima tahun ke depan.
Kasus dendeng dan abon haram yang mengandung babi belum lagi usai. Dalam kancah global, dunia juga dicekam teror flu babi. Kini, umat Islam Indonesia harus kembali menghela napas panjang, astghfirullah.
Pasalnya, penelitian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Sumsel bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, telah menemukan vaksin meningitis (radang selaput otak) untuk calon jamaah haji dan umrah menggunakan enzim porchin dari babi.
Ini disampaikan Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Jumat (24/4) di Palembang. Menurutnya, MUI Sumsel melakukan penelitian setelah mendapat laporan adanya kandungan enzim babi pada vaksin itu.
Penelitian dipimpin Ketua LPPOM MUI Sumsel Prof Nasruddin Iljas bekerja sama dengan Direktur Program Pasca Sarjana Unsri, Prof T Kamaludin.
KH Sodikun menegaskan, masuknya vaksin haram ke dalam tubuh para jamaah akan berakibat terhalangnya kemabruran ibadah haji. Sebab, syarat tercapainya ibadah haji yang mabrur adalah kebersihan jiwa dan raga dari para jamaah.
“Jika tubuh kita kemasukan zat yang diharamkan, dapat menghalangi terkabulnya doa. Tapi bagi mereka yang tidak mengetahuinya bisa dimaafkan. Yang berdosa adalah orang yang menentukan kebijakan dan mengetahui hal ini tapi membiarkan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LPPOM MUI Sumsel Prof Nasruddin Iljas menanyakan, negara lain seperti Malaysia telah menggunakan vaksin meningitis halal dari enzim sapi, kenapa kita tidak?
Karenanya, ia mendesak pemerintah khususnya Departemen Agama dan Departemen Kesehatan untuk segera mencari alternatif pengganti vaksin meningitis yang tidak mengandung enzim babi atau binatang lain yang diharamkan.
Meski berterima kasih atas informasi yang disampaikan LPPOM MUI Sumsel ini, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengaku kecewa karena MUI langsung mempublikasikan temuannya pada pers.
"Saya sangat kecewa dan menyayangkan cara penyampaian yang dilakukan MUI. Mestinya cukup disampaikan pada kami, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan sehingga tidak membuat resah calon jamaah haji," paparnya.
Meski begitu, Menag akhirnya mendesak Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Karena ini merupakan wewenang Menteri Kesehatan, maka dalam waktu dekat, kami akan mendesak Menkes untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegas Maftuh, Ahad (26/4).
Tapi, Departemen Kesehatan justru meragukan temuan LPPOM MUI Sumsel ini. Pasalnya, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Senin (27/4), mengaku, Depkes pernah melakukan penelitian kandungan vaksin meningitis itu beberapa waktu lalu. Ternyata, hasilnya negatif mengandung enzim babi.
”Tidak ada itu, tidak betul itu,” tegasnya. Namun, untuk lebih memastikannya, ia berjanji akan kembali melakukan pengecekan di lapangan.
Sekditjen Haji Depag, Abdul Ghofur Djawahir, juga meragukan temuan LPPOM MUI Sumsel. Ia menanyakan, vaksin meningitis yang digunakan dalam penelitian itu apakah vaksin untuk jamaah haji atau bukan?
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelitian ulang. Kami akan mencari tahu apakah ada jenis meningitis lain, karena saat ini banyak barang imitasi.
Abdul Ghofur mengungkapkan, kebijakan penggunaan vaksin meningitis pada jamaah haji ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Termasuk vaksin lain yang mungkin diderita para jamaah.
"Kami percaya pada Arab Saudi karena negara itu memiliki alat-alat canggih," katanya.
Karenanya, untuk melakukan penelitian lanjutan, Depag akan membandingkan vaksin dari Arab Saudi dengan vaksin yang diteliti LPPOM MUI Sumsel. ”Jika vaksin yang digunakan sama, maka akan dikembalikan pada kebijakan Arab Saudi,” lanjut Ghofur.
Menanggapi komentar Menkes, MUI Sumsel tetap meyakini hasil penelitian pihaknya bahwa vaksin meningitis yang digunakan calon jamaah haji dan umrah itu haram karena mengandung enzim babi.
Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, Senin (27/4) kembali menegaskan, apa yang disampaikan LPPOM MUI Sumsel bersama para pakar sudah melalui pengkajian.
”Hasilnya juga sudah disampaikan ke MUI Pusat melalui Forum Rakernas MUI November 2008 di Jakarta. Tapi sampai kini belum direspon oleh Menteri Agama dan Menteri Kesehatan,” tegasnya.
Sekretaris MUI Sumsel, KH Ayik Farid menegaskan, dalam Rakernas MUI itu LPPOM MUI Pusat juga mengakui temuan ini. Tapi karena sudah ada kontrak pengadaan vaksin selama lima tahun, maka tidak bisa diganti di tengah masa kontrak.
”Temuan kami sudah melewati kajian dengan para pakar diantaranya, pakar Farmakologi, Prof Dr T Kamaluddin yang juga Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, pakar penyakit dalam dan dokter anak. Jadi apa yang kami sampaikan sudah melalui kajian yang matang,” jelasnya.
Ketua LPPOM MUI Pusat, Dr Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Selasa (28/4) membenarkan bahwa vaksin meningitis yang mengandung enzim babi ini merupakan kasus lama. Menurutnya, pemerintah juga sudah mengetahui tapi mendiamkan saja.
“Ini masalah lama. Kita sudah lama mengetahui, Depertemen Kesehatan dan Departemen Agama juga mengetahui. Memang banyak vaksin termasuk cangkang kapsul yang mengandung enzim babi, bukan hanya vaksin meningitis,” ungkapnya.
Yang menjadi masalah, lanjut Nadratuzzaman, hukum vaksin menggunakan enzim babi masih kontroversi di kalangan ulama, khususnya ulama di Arab Saudi dan ulama yang tergabung dalam Badan Kesehatan Dunia di bawah WHO. Mayoritas ulama ini beranggapan, penggunaan vaksin berenzim babi masih dikategorikan mudharat (dibolehkan) karena belum ada alternatif lainnya.
Pemakaian vaksin meningitis adalah peraturan dari pemerintah Arab Saudi.
Jamaah haji juga diwajibkan membawa bukti bahwa mereka telah melakukan vaksin meningitis. Jika tidak, tidak diperbolehkan masuk. Menurut Nadratuzzaman, vaksin ini lebih tepat diberlakukan untuk calon haji asal Afrika. Sebab, penyakit meningitis lebih banyak menimpa calon haji asal negara-negara itu. Apalagi, efektivitas vaksin ini belum tentu signifikan untuk imunitas otak.
“Perlu diadakan riset untuk membuktikan hal ini,” ujarnya.
Selain itu, tambah Nadratuzzaman, umat Islam termasuk di Indonesia tergolong bodoh. Tidak mau mencari vaksin alternatif yang halal, padahal bahan-bahannya tersedia.
”Jika mau, enzim sapi juga bisa dijadikan berbagai vaksin, termasuk meningitis. Tapi karena umat Islam malas, maka vaksin buatan Amerika yang terbuat dari bahan haram yang kemudian digunakan. Karenanya, umat Islam Indonesia jangan hanya gila politik, tapi juga harus gila teknologi,” ujarnya.
Tentang sikap pemerintah yang mendiamkan kasus ini padahal sudah mengetahuinya, Nadratuzzaman pun menyayangkannya. ”Ini adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah,” tandasnya. Padahal, pihaknya telah mengirim surat berkali-kali ke Departemen Kesehatan terkait penggantian vaksin yang mengandung babi ini.
“Tapi tidak pernah ada balasan. Mereka justru menganggap kita membuat resah masyarakat,” ujarnya kecewa.
Menanggapi kasus ini, Ketua MUI, KH Amidhan bereaksi. Meski belum mengetahui hasil penelitian secara detil, ia meminta pemerintah segera mencari alternatif vaksin lain yang halal.
"Jika terbukti mengandung enzim babi, wajib dicari alternatif penggantinya dengan vaksin yang tidak mengandung babi. Haji itu ibadah, beredarnya kabar ini akan membuat jamaah resah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin di kantor MUI, Rabu (29/4) mengatakan, hasil temuan MUI Sumsel sudah diterima MUI Pusat dan Departemen Kesehatan. Selanjutnya, lanjut Ma’ruf, LPPOM MUI Pusat akan memastikan, apakah vaksin itu mengandung enzim babi atau tidak. Jika terbukti, MUI akan meminta pemerintah untuk segera mengganti.
”Saat ini sudah ada vaksin meningitis dari enzim sapi seperti yang disuntikkan ke jamaah haji Malaysia. Jadi, penggantian vaksin bukan merupakan masalah," tandasnya.
Lantas, bagaimana dengan kontrak vaksin haram selama lima tahun itu? Inilah PR pemerintah. Yang penting, jamaah haji dan umrah jangan lagi disuntik vaksin haram.
Sumber: http://sabili.co.id/
Posted on 08/06/2009, in kesehatan and tagged babi, jemaah haji, Kedokteran, MUI, obat-obatan, vaksin, vaksin babi. Bookmark the permalink. 1 Komentar.






Semua tunduk kepada aturan pemerintah yang hanya demi uang. Sampai mengorbankan rakyat tang tidak tahu apa-apa.