Arsip Harian: 02/06/2009
Sudah Punya Daftar SD Unggulan di Jakarta?
selasa, 2 Juni 2009 | 13:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan PPDB tahun ini, setiap siswa hanya dibolehkan mendaftar maksimal di lima sekolah melalui dua tahapan pendaftaran. Kuota bagi siswa di luar DKI Jakarta sebanyak lima persen dari jumlah kuota yang ada. Sudah punya daftar sekolah unggulannya?
Berikut adalah daftar Sekolah Dasar (SD) unggulan menurut buku PT PPDB DKI 2009/2010, yang mungkin bisa Anda jadikan pegangan untuk memilih sekolah bagi putra-putri Anda:
SDN DKI Bertaraf Internasional
1. SDN Menteng 01 Pagi Jl Basuki No.4/Jakpus
2. SDN IKIP/Labschool Pagi Jl Pemuda Kompleks UNJ/Jaktim
3. SDN Menteng 02 Pagi Jl Tegal No.10/Jakpus
4. SDN Kebon Jeruk 11 Pagi Jl Kebon Jeruk Rt 003/13/Jakbar
5. SDN Pondok Labu 11 Pagi Jl Margasatwa No.2/Komplek Timah/Jaksel
Jadwal Pendaftaran Siswa Baru, Ini Dia!
elasa, 2 Juni 2009 | 12:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing jenjang pendidikan berbeda. Hanya jadwal hari pertama masuk sekolah yang sama, baik untuk SD, SMP, maupun SMA/SMK, yaitu 13 Juli 2009.
Asyik, Siswa Beprestasi Bebas Daftar di Mana Saja
JAKARTA, KOMPAS.com — Ada sedikit perbedaan dalam penerimaan siswa baru tahun ini. Tahun ini, siswa yang berprestasi khususnya dari siswa SMP dan SMA/SMK akan diberikan kemudahan.
“Mereka bisa mendaftar di mana saja langsung diterima karena tidak perlu mengikuti tes seperti dilakukan siswa lainnya,” ujar Kamaludin, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam sosialisasi dari Penerimaan Siswa Baru (PSB) ke Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Senin (1/6) siang di Jakarta.
Awas Wadah Makanan Bermelamin!
PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Sumsel meminta masyarakat berhati-hati dan mewaspadai penggunaan sejumlah wadah (tempat) makanan yang mengandung bahan berbahaya melamine, yang diduga beredar luas di pasaran dan banyak dipakai warga setempat.
Namun Kepala BPOM Palembang, M Ali Bata Harahap Apt MKes, di Palembang, Selasa, menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik produk yang berbahaya itu dari pasaran.





