PGRI Khawatir dengan Tunjangan Profesi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua PGRI Jawa Timur Matadjit mengkhawatirkan hilangnya tunjangan profesi bagi guru PNS. Bahkan, tunjangan profesi yang sudah diterima terancam harus dikembalikan. Sebab, payung hukum untuk penerimaan tunjangan profesi bagi PNS berupa Peraturan Presiden belum terbit juga.

Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977, tunjangan profesi untuk PNS harus ada Perpresnya.

“Kalau sampai akhir Juni 2009 tidak keluar, tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi, bahkan yang sudah diterima harus dikembalikan dengan cara dipotong gaji,” tutur Matadjit seusai acara temu calon wakil presiden dengan tokoh Jatim di Surabaya, Senin (1/6).

Harapan supaya Presiden segera menerbitkan payung hukum ini belum sempat disampaikan. Dialog seusai makan siang itu hanya berlangsung sekitar 30-40 menit.

http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/06/01/20533194/pgri.khawatir.dengan.tunjangan.profesi.

Posted on 01/06/2009, in Kepegawaian (PNS) and tagged , , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. saya tidak mengerti kenapa cpnsd daerah itu tidak dilibatkan dalam tunjangan propesi padahal kami ini guru,jadi sama aja dengan pns apa bedanya?

  2. saya tidak mengerti kenapa cpnsd daerah itu tidak dilibatkan dalam tunjangan propesi padahal kami ini guru,jadi sama aja dengan pns apa bedanya?
    tolong ini diklarifikasi

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 89 pengikut lainnya.