PGRI Khawatir dengan Tunjangan Profesi
SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua PGRI Jawa Timur Matadjit mengkhawatirkan hilangnya tunjangan profesi bagi guru PNS. Bahkan, tunjangan profesi yang sudah diterima terancam harus dikembalikan. Sebab, payung hukum untuk penerimaan tunjangan profesi bagi PNS berupa Peraturan Presiden belum terbit juga.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977, tunjangan profesi untuk PNS harus ada Perpresnya.
“Kalau sampai akhir Juni 2009 tidak keluar, tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi, bahkan yang sudah diterima harus dikembalikan dengan cara dipotong gaji,” tutur Matadjit seusai acara temu calon wakil presiden dengan tokoh Jatim di Surabaya, Senin (1/6).
Harapan supaya Presiden segera menerbitkan payung hukum ini belum sempat disampaikan. Dialog seusai makan siang itu hanya berlangsung sekitar 30-40 menit.
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/06/01/20533194/pgri.khawatir.dengan.tunjangan.profesi.
Posted on 01/06/2009, in Kepegawaian (PNS) and tagged PGRI, Profesi, Tunjangan. Bookmark the permalink. 2 Komentar.






saya tidak mengerti kenapa cpnsd daerah itu tidak dilibatkan dalam tunjangan propesi padahal kami ini guru,jadi sama aja dengan pns apa bedanya?
saya tidak mengerti kenapa cpnsd daerah itu tidak dilibatkan dalam tunjangan propesi padahal kami ini guru,jadi sama aja dengan pns apa bedanya?
tolong ini diklarifikasi